Memberikan kemudahan yang sama bagi setiap pemeluk agama untuk menjalankan ibadah serta kewajiban agamanya
Menghargai perayaan hari raya keagamaan kepada seluruh Pegawai tanpa diskriminasi
Menghargai perbedaan serta menghormati nilai keagamaan dan kepercayaan dari rekan sejawat maupun anggota masyarakat lainnya dalam pergaulan dan interaksi sosial sehari-hari
Mengembangkan rasa persaudaraan serta sikap saling mendukung demi kepentingan individu, lembaga, bangsa dan negara serta tanpa dibatasi oleh perbedaan agama, kepercayaan, ras, suku, asal usul, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, status sosial ekonomi, pendidikan dan kebudayaan
2. Etika Bernegara
Melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara harkat dan martabat bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bersikap menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap pegawai wajib mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara. Untuk melaksanakan etika, setiap pegawai selalu menjunjung tinggi kehormatan negara dan senantiasa mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan
Bersikap netral dan tidak menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik
Tidak bersikap diskriminatif serta mentaati semua peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kewenangannya
Menghormati dan melindungan hak asasi manusia setiap orang dengan tetap menjungjung tinggi kedaulatan negara
Memperhatikan dan memberikan hak warga negara sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh konstitusi dan undang-undang
Menghormati dan menghargai adat istiadat, kebiasaan, dan nilai budaya setiap orang yang berlatar belakang sosial kebudayaan yang berbeda
3. Etika dalam Berorganisasi
Melaksanakan peraturan kedinasan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pelayanan perizinan
Melaksanakan perintah, kebijakan, pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bersikap netral, tidak menjadi anggota dan / atau pengurus dari suatu partai politik
Tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat, dan citra institusi
Bersikap rasional dan berkeadilan, objektif serta transparan dalam menjalankan tugas pelayanan perizinan
Membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama pegawai dan pihak terkait lainnya
Menyimpan rahasia negara dan / atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkan secara tidak sah
Mengamankan data atau informasi yang dimiliki dinas Perijinan serta tidak membocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak
Melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan / atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara
Tidak berkompromi dengan pihak yang berpotensi merusak nama baik dan atau merugikan institusi, kepentingan bangsa dan negara
Tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Memelihara, melindungi, dan mengamankan barang inventaris kantor
4. Etika dalam Bermasyarakat
Mewujudkan pola hidup sederhana
Memberikan pelayanan secara cepat, akurat, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif
Bersikap jujur, terbuka, dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan / pengaduan serta pendapat baik yang berasal dari dalam lingkungan imigrasi maupun dari masyarakat luas
Senantiasa berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
5. Etika terhadap Diri Sendiri
Meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kompetensi tugas di bidang masing-masing serta menunjukkan profesionalisme, loyalitas dan dedikasi yang tinggi demi memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat serta menjaga citra institusi
Tidak melakukan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme
Tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain/atau kelompok tertentu yang merugikan bangsa dan negara
Tidak melakukan pungutan liar diluar ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pribadi, golongan, dan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat, bangsa dan negara
Menolak pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan sebaga pegawai
Menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela, perzinahan, dan perbuatan tidak bermoral lainnya
Tidak menggunakan dan atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Etika terhadap sesama Pegawai
Wajib menghormati agama dan kepercayaan pegawai lainnya
Dilarang melakukan intimidasi/mengancam kepada pemeluk agama/kepercayaan lainnya
Wajib menghormati seluruh pegawai tanpa membedakan jabatannya
Wajib mengendalikan diri/mengendalikan emosi
Memperlakukan sesama Pegawai sebagai rekan-rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang berkesesuaian
Tidak melakukan persengkongkolan dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya atau institusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan bangsa dan negara
Setiap pegawai wajib menghargai perbedaan pendapat
Setiap pegawai wajib menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama Pegawai, bekerjasama secara sehat dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan, mengkomunikasikan permasalahan yang relevan dalam tugas sehari-hari, bersedia membantu pegawai lain dalam hal peningkatan kemampuan, dilarang mencela hasil pekerjaan pegawai lainnya