Hari Senin - Kamis Jam 08.00 - 15.30 WITA.
Hari Jum'at Jam 08.00 - 11.30 WITA.
081338994700
Birokrasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi hambatan perkembangan usaha di Indonesia. Dari beberapa hasil studi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan bahwa proses perizinan tidak memiliki kejelasan prosedur, mekanisme yang berbelit-belit, tidak transparan, waktu yang tidak pasti, dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan masyarakat terutama berkaitan dengan biaya-biaya yang tidak resmi. Menyadari akan hasil studi tersebut, maka pemerintah daerah Kota Palopo sangat responsive dan akomodatif untuk melakukan perubahan pelayanan publik dibidang perizinan melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2006. atas dasar tersebut komitmen pemerintah Kota Palopo untuk melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dengan membentuk lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dengan nama Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Sebagai satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk dengan Perda Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2007 dengan kewenangan Pelayanan Perizinan dan secara resmi dioperasionalkan/dilaunching oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Juli 2007. Hanya berselang setahun lebih karena implikasi lahirnya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang perangkat daerah sehingga dilakukan penataan perangkat daerah di lingkup pemerintahan Kota Palopo. Maka KPTSP berubah nama kelembagaan menjadi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dengan Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 47 Tahun 2009 dengan kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada KPT.
DPMPTSP mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu antara lain:
Untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah bidang pelayanan terpadu satu pintu DPMPTSP mempunyai fungsi:
Susunan Organisasi terdiri dari:
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri dari:
Bidang Pengembangan, Kerjasama, dan SDM Penanaman Modal, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
Bidang Promosi, Data, dan Informasi Penanaman Modal, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan Perizinan PTSP, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
Tim Teknis; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan Struktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Kepala UPT Pengawasan, Pengendalian & Penertiban Perizinan
Kasubbag. Perencanaan, Evaluasi dan Tindak lanjut
Kasubbag. Keuangan
Kabid. Pengkajian & Pemrosesan Perizinan PTSP