Hari Senin - Kamis Jam 08.00 - 15.30 WITA.
Hari Jum'at Jam 08.00 - 11.30 WITA.

081338994700

DPMPTSP Kota Palopo

Info Kontak

Jl. K.H.M. Hasyim No.05, Tompotika, Kec. Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan 91922
dpmptspkotapalopo@gmail.com
(0471) 326048

Follow Us

tentang-dpmptsp-kota-palopo

Tentang DPMPTSP Kota Palopo

Birokrasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi hambatan perkembangan usaha di Indonesia. Dari beberapa hasil studi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan bahwa proses perizinan tidak memiliki kejelasan prosedur, mekanisme yang berbelit-belit, tidak transparan, waktu yang tidak pasti, dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan masyarakat terutama berkaitan dengan biaya-biaya yang tidak resmi. Menyadari akan hasil studi tersebut, maka pemerintah daerah Kota Palopo sangat responsive dan akomodatif untuk melakukan perubahan pelayanan publik dibidang perizinan melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2006. atas dasar tersebut komitmen pemerintah Kota Palopo untuk melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dengan membentuk lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dengan nama Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Sebagai satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk dengan Perda Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2007 dengan kewenangan Pelayanan Perizinan dan secara resmi dioperasionalkan/dilaunching oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Juli 2007. Hanya berselang setahun lebih karena implikasi lahirnya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang perangkat daerah sehingga dilakukan penataan perangkat daerah di lingkup pemerintahan Kota Palopo. Maka KPTSP berubah nama kelembagaan menjadi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dengan Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 47 Tahun 2009 dengan kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada KPT.

Profil DPMPTSP Kota Palopo

DPMPTSP mempunyai tugas melaksanakan  kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu antara lain:

  • Melakukkan koordinasi dengan SKPD terkait dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.
  • Menandatangani perizinan dan dokumen lainnya yang terkait dengan pemberian izin.
  • Melakukan penyederhanaan prosedur perizinan.
  • Melakukan penyederhanaan persyaratan, transfaransi biaya, dan kejelasan lamanya waktu pengurusan perizinan bersama-sama dengan unsur-unsur SKPD yang terkait.

Untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah bidang pelayanan terpadu satu pintu DPMPTSP mempunyai fungsi:

  • Melaksanakan pelayanan pemberian perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Palopo,
  • Melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi perizinan dengan mengacu pada perinsip kooridnasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas.
  • Menyusun daftar rencana kebutuhan dan mengusulkan rencana biaya penyelenggaraan pelayanan perizinan PTSP,
  • Melakukan pengadministrasian kegiatan dibidang Ketatausahaan, Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Keuangan dan Umum lainnya.
  • Melakukan koordinasi untuk mengadakan hubungan kerja sama antara lembaga pemerintah dan lembaga lainnya guna terlaksananya pengembangan layanan terpadu satu pintu.
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851):
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186):
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan — Peraturan — Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234):
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 5494):
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 5601):
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).

Susunan Organisasi terdiri dari:

Kepala Dinas;

Sekretariat, terdiri dari:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;

Bidang Pengembangan, Kerjasama, dan SDM Penanaman Modal, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

Bidang Promosi, Data, dan Informasi Penanaman Modal, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

Bidang Informasi,  Pengaduan dan Pelayanan Perizinan PTSP, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan PTSP, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

Tim Teknis; dan

Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan Struktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Nur Alam, SH

Kepala UPT Pengawasan, Pengendalian & Penertiban Perizinan

Anni, SE

Kasubbag. Perencanaan, Evaluasi dan Tindak lanjut

Ahmad Sujarwadi. SE

Kasubbag. Keuangan

Suriadi A. Mappasessu, SE., MM

Kabid. Pengkajian & Pemrosesan Perizinan PTSP

Jam Pelayanan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Hari Senin - Kamis

08.00 - 15.30 WITA

Hari Jumat

08.00 - 11.30 WITA

Penghargaan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

pelayanan-prima

Merupakan penghargaan atas komitmen dan kinerja dalam pembinaan pelayanan publik sehingga terwujud pelayanan prima pada Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori (B) pada tahun 2019.

top-99-inovasi-pelayanan-publik-mabassa

Merupakan penghargaan atas komitmen dan kinerja dalam pembinaan pelayanan publik sehingga terwujud inovasi Mabassa (Mudah, Akuntabel, Bersahabat, Adil, Sederhana, Simpatik dan Aman)

sertifikat-pemerintah-kota-palopo-dinas-kesehatan

Merupakan penghargaan atas komitmen dan kinerja dalam pembinaan Mal Pelayanan Publik sehingga terwujud pelayanan prima pada penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2019 Kota Palopo