Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)
- Dasar Hukum
- Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 13 Tahun 2021; tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang;
- Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2022-2042;
- Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Palayanan Usaha Tertentu Berbasis Risiko di Kota Palopo
- Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 31 Tahun 2023 tetang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang diberikan Wali Kota Palopo Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
- Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan Wali Kota Palopo Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
- Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
Sarana:
Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.
Prasarana:
Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.
Fasilitas :
Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet
Persyaratan:
- Data Pemohon dan Kuasa Pemohon
- KTP & KK
- NPWP
- NO. HP & EMAIL
- Data lainnya yang diaggap perlu
- Data Lokasi/Lahan
- Informasi Koordinat lokasi (jika ada)
- Dokumen kepemilikan lahan
- Bukti perlunasan PBB
- Data lain yang dianggap perlu
- Dokumen Usulan Kegaitan
- Proposal rencana kegiatan
- Site plan
- Data lain yang dianggap perlu