Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)

  1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang  Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Permen Dikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian PAUD; d. Permen Dikbud Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;
  • Permen Dikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Perubahan Satuan Pendidikan Dasar;
  • Pergub Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program PAUD;
  • Perpres No 97 Tahun 2014 tentang PTSP;
  • Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan PM sebagaimana telah diubah dengan Perka BKPM No 12 Tahun 2013;
  • Peraturan Menakertrans RI Nomor : Per.17/MEN/VII/2007 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
  • Permendikbud No. 58 Tahun  2009 tentang standar PAUD;
  • Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD; 
  1. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas 

Sarana:

Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.

Prasarana:

Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.

Fasilitas :

Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet.

Persyaratan

  • Fotocopy Izin Gangguan (HO);
  • Fotocopy IMB/Surat Tanah sebagai tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  • Fotocopy KTP pemilik/penanggungjawab;
  • Daftar Inventaris Sarana dan Prasarana yang digunakan;
  • Daftar Nama Pengelola Lembaga dan Struktur Organisasi Lembaga;
  • Program Pelatihan Berbasis Kompetensi;
  • Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan;
  • Fotocopy Ijazah pengajar;
  • Contoh Serifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga;
  • Pas Photo berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar;
  • Fotocopy surat pengesahan sebagai Badan hukum;
  • Bagi LPK yang merupakan cabang dari Lembaga Pelatihan Kerja Induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang;
  • Hasil penilaian kelayakan bagi penyelenggaran PAUD;
  • Rencana Induk Pengembangan (RIP) bagi TK/TKLB/PAUD;
  • Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB/PAUD. 
Download File