Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- Permen Dikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian PAUD; d. Permen Dikbud Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;
- Permen Dikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Perubahan Satuan Pendidikan Dasar;
- Pergub Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program PAUD;
- Perpres No 97 Tahun 2014 tentang PTSP;
- Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan PM sebagaimana telah diubah dengan Perka BKPM No 12 Tahun 2013;
- Peraturan Menakertrans RI Nomor : Per.17/MEN/VII/2007 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
- Permendikbud No. 58 Tahun 2009 tentang standar PAUD;
- Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD;
- Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
Sarana:
Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.
Prasarana:
Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.
Fasilitas :
Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet.
Persyaratan
- Fotocopy Izin Gangguan (HO);
- Fotocopy IMB/Surat Tanah sebagai tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Fotocopy KTP pemilik/penanggungjawab;
- Daftar Inventaris Sarana dan Prasarana yang digunakan;
- Daftar Nama Pengelola Lembaga dan Struktur Organisasi Lembaga;
- Program Pelatihan Berbasis Kompetensi;
- Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan;
- Fotocopy Ijazah pengajar;
- Contoh Serifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga;
- Pas Photo berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar;
- Fotocopy surat pengesahan sebagai Badan hukum;
- Bagi LPK yang merupakan cabang dari Lembaga Pelatihan Kerja Induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang;
- Hasil penilaian kelayakan bagi penyelenggaran PAUD;
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) bagi TK/TKLB/PAUD;
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB/PAUD.