Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
- PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; f. PerMenkes No 2052/ Menkes/ Per/ X/ 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
- PerMenkes No Hk.02.02/Menkes/ 148/I/ 2010 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2013;
- PerMenkes No 889/Menkes/ Per/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
- PerMenkes No 1464/ Menkes/ Per/ X/ 2010 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, PerMenkes No 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi;
- PerMenkes No 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris;
- PerMenkes No 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi;
- PerMenkes No 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Fisioterafis;
- Kepmenkes No 1076/MENKES/SK/ VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
- Peraturan WalikotaPalopo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di KotaPalopo;
- Peraturan Walikota Palopo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di KotaPalopo;
- Peraturan WalikotaPalopo Nomor 312 Tahun 2016 tentang Tim Teknis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
- Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
Sarana:
Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.
Prasarana:
Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.
Fasilitas :
Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet
Persyaratan:
- Formulir Permohonan;
- Foto Copy SITU dan Izin Gangguan;
- Foto Copy KTP Penanggung jawab/ pemilik;
- Foto Copy STR yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
- Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki tempat praktik yang legal;
- Surat Pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
- Pas Photo warna 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau lainnya secara purna waktu