Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)

  1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
  • PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; f. PerMenkes No 2052/ Menkes/ Per/ X/ 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
  • PerMenkes No Hk.02.02/Menkes/ 148/I/ 2010 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2013;
  • PerMenkes No 889/Menkes/ Per/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
  • PerMenkes No 1464/ Menkes/ Per/ X/ 2010 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, PerMenkes No 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi;
  • PerMenkes No 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris;
  • PerMenkes No 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi;
  • PerMenkes No 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Fisioterafis;
  • Kepmenkes No 1076/MENKES/SK/ VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
  • Peraturan WalikotaPalopo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di KotaPalopo;
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di KotaPalopo;
  • Peraturan WalikotaPalopo Nomor 312 Tahun 2016 tentang Tim Teknis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
  1. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

 

Sarana:

Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.

Prasarana:

Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.

Fasilitas :

Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet

Persyaratan:

  • Formulir Permohonan;
  • Foto Copy SITU dan Izin Gangguan;
  • Foto Copy KTP Penanggung jawab/ pemilik;
  • Foto Copy STR yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
  • Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki tempat praktik yang legal;
  • Surat Pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
  • Pas Photo warna 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  • Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau lainnya secara purna waktu
Download File