IZIN USAHA TERKAIT KESEHATAN

Standar Pelayanan terkait proses penyampaian pelayanan (Service delivery)

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah  Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  • PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
  • PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  • PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
  • Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang PTSP;
  • KepMenhub Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
  • Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor ..... Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Palopo;
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor ..... Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Palopo;
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor ..... Tahun 2016 tentang Tim Teknis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Palopo

Persyaratan

  • Foto Copy KTP;
  • Foto Copy SITU;
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter untuk Karyawan;
  • Denah Lokasi
  • Melampirkan Rekomendasi Kesehatan sebelumnya (Perpanjangan);
  • Melampirkan Hasil Laboratorium (Bagi Usaha DAMIU).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil Formulir pendaftaran di Loket Informasi Front Office DPMPTSP , atau melalui tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti kantor Desa/ Kelurahan, Kecamatan dan juga melalui Website;
  • Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket Pendaftaran;
  • Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan pemohon diberikan bukti pendaftaran;
  • Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi (daftar) dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  • Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Bidang Pengolahan Perizinan dan Non Perizinan yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim Teknis;
  • Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan izin yang diterima, melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP selau koordinator TIM Teknis;
  • Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Pengolahan Perizinan dan Non Perizinan untuk diterbitkan surat penolakannya dan disampaikan ke pemohon sesuai dengan standar waktu yang ditentukan;
  • Untuk permohonan izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk pencetakan izin;
  • Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, di cap stempel dan diarsipkan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
  • Petugas loket informasi menghubungi pemohon, menyampaikan ke pemohon bahwa izinnya telah selesai dan dapat diambil di loket penyerahan;
  • Petugas Loket Penyerahan menyerahkan Izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 6 hari kerja, sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Produk Pelayanan

Sertifikat izin Operasional Sarana dan Prasarana Kesehatan yang masa berlakunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Biaya / Tarif

Rp. 0,- (Bebas Biaya)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Data dan Pengaduan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
  • Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP;
  • Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  • Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Download File