Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)

  1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal
  • Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
  • Perpres No 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
  • Perpres No 97 Tahun 2014 tentang PTSP
  • Perka BKPM No 4 Thn 2014 tentang SPIPISE
  • Perka BKPM Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
  • Perka BKPM Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal
  • Perka BKPM Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal
  • Perka BKPM Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Palopo
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
  1. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

Sarana:

Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.

Prasarana:

Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.

Fasilitas :

Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Tanda Terima Berkas,
  3. Blangko
  4. Blangko SKRD, Blangko
  5. Komp, Printer, Scanner,
  6. Aplikasi Sistem
  7. ATK
  8. Lemari Arsip
  9. Ruang Tunggu dan Ruang Pelayanan

Persyaratan:

Download File