Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)

  1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
  • Peraturan Menkes Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Pedagang Eceran Obat;
  • Peraturan Menkes Nomor 284/PER/III/2007 tentang Apotek Rakyat;
  • Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
  • Peraturan Menkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit;
  • Peraturan Menkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  • Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Palopo;
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Palopo
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 312 Tahun 2016 tentang Tim Teknis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KotaPalopo
  1. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas 

Sarana:

Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.

Prasarana:

Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.

Fasilitas :

Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet

Persyaratan:

 

  • Formulir Permohonan;
  • Foto Copy SITU dan Izin Gangguan;
  • Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan bagi usaha berbadan Hukum;
  • Foto Copy KTP Penanggung jawab/ pemilik;
  • Daftar perbekalan kesehatan, sarana dan prasarana yang digunakan;
  • Pas Photo 3 x 4 2 lembar;
  • Gambar denah ruangan/sarana, daftar tenaga medis dan uraian tugasnya;
  • Foto Copy Izin Tenaga Kesehatan;
  • Rekomendasi Asosiasi dan surat pengantar puskesmas setempat (Pengobatan Tradisional);
  • Foto Copy sertifikat/ Ijazah tenaga kesehatan;
  • Pendirian Rumah Sakit dan Klinik ditambahkan;
  • Daftar Jenis Layanan dan Tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Daftar tenaga medis dan paramedic;
  • Studi kelayakan, master plan, dan penamaan;
  • Persyaratan pengolahan limbah;
  • Izin Lingkungan bagi yang memerlukan;
  • Surat Pernyataan sanggup bekerjasama dengan Rumah Sakit rujukan
Download File