Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)
- Dasar Hukum
- Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Thn 2004
- Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
- PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang -Undang Tentang Yayasan, sebagaimana telah dubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/ M-DAG/PER/3/2016 Tentang Penerbitan surat izin Usaha Perdangangan dan Tanda Daftar Perusahan secara simultan bagi Perusahaan Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/ M-DAG/PER/3/2006 Tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/ M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan SIUP dan TDP Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/ M-DAG/PER/12/2014 Tentang Penataan Pembinaan Gudang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/ M-DAG/PER/12/2015 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
- Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009
- Peraturan Walikota Palopo Nomor 23Tahun 2016 Tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Palopo
- Peraturan Walikota Palopo Nomor 22Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
- Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
Sarana:
Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.
Prasarana:
Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.
Fasilitas :
Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet
Persyaratan:
- Formulir Pendaftaran dan lampiran
- Tanda Terima Berkas, Lembar Kendali
- Blangko BAPL/Rekomendasi
- Blangko SKRD, Blangko IMTA, dll
- Komp, Printer, Scanner, Mesin FC
- Aplikasi Sistem
- ATK
- Lemari Arsip
- Ruang Tunggu dan Ruang Pelayanan