Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)

  1. Dasar Hukum
  • Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Thn 2004
  • Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang -Undang Tentang Yayasan, sebagaimana telah dubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2013
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/ M-DAG/PER/3/2016 Tentang Penerbitan surat izin Usaha Perdangangan dan Tanda Daftar Perusahan secara simultan bagi Perusahaan Perdagangan.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/ M-DAG/PER/3/2006 Tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/ M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan SIUP dan TDP Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/ M-DAG/PER/12/2014 Tentang Penataan Pembinaan Gudang
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/ M-DAG/PER/12/2015 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
  • Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 23Tahun 2016 Tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Palopo
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 22Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
  1. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas 

Sarana:

Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.

Prasarana:

Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.

Fasilitas :

Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet

Persyaratan:

  1. Formulir Pendaftaran dan lampiran
  2. Tanda Terima Berkas, Lembar Kendali
  3. Blangko BAPL/Rekomendasi
  4. Blangko SKRD, Blangko IMTA, dll
  5. Komp, Printer, Scanner, Mesin FC
  6. Aplikasi Sistem
  7. ATK
  8. Lemari Arsip
  9. Ruang Tunggu dan Ruang Pelayanan
Download File