Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK;
- Peraturan Mendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2014;
- Peraturan WalikotaPalopo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di KotaPalopo;
- Peraturan WalikotaPalopo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Palopo;
- Peraturan Walikota Palopo No. 312 Tahun 2016 tentang Tim Teknis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Palopo
- Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
Sarana:
Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.
Prasarana:
Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.
Fasilitas :
Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet
Persyaratan:
- Formulir Permohonan;
- Foto Copy KTP Peneliti;
- Surat Pengantar dari Institusi masing-masing;
- Proposal Kegiatan