Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)

  1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK; 
  • Peraturan Mendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2014;
  • Peraturan WalikotaPalopo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di KotaPalopo;
  • Peraturan WalikotaPalopo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Palopo;
  • Peraturan Walikota Palopo No. 312 Tahun 2016 tentang Tim Teknis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Palopo
  1. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

​​​Sarana:

Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.

Prasarana:

Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.

Fasilitas :

Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet

Persyaratan:

  • Formulir Permohonan;
  • Foto Copy KTP Peneliti;
  • Surat Pengantar dari Institusi masing-masing;
  • Proposal Kegiatan
Download File