Standar Pelayanan terkait proses pengelolaan pelayanan internal (manufacturing)

  1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi;
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kota Palopo;
  • Peraturan Walikota Palopo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Palopo;
  • Peraturan Walikota Palopo No. 312 Tahun 2016 tentang Tim Teknis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Palopo
  1. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas 

Sarana:

Meja, kursi, alat tulis kantor, checklist, almari, komputer, Printer, Komputer Server, Scanner, CCTV, Kamera, Proyektor, Lemari Arsip, Wifi, alat penyimpanan data (database), alat kontrol, alat telekomunikasi, sarana kebersihan dan keindahan Kantor.

Prasarana:

Instalasi listrik, telepon, ruang server, ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, ruang pelayanan, ruang pengaduan, ruang penyimpanan arsip/dokumentasi, ruang sistem kontrol, ruang entry data, gudang arsip.

Fasilitas :

Media informasi dan pengaduan, Ruang tunggu ber AC, Lapangan Parkir Gratis, sarana hiburan TV dan akses internet

Persyaratan:

  • Formulir Permohonan; 
  • Identitas/ Profil Usaha;
  • Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan Hukum;
  • Surat Pernyataan sanggup memenuhi persyaratan teknis dari instansi yang berwenang;
  • Gambar denah lokasi pemasangan reklame; f. Fotocopy IMB bagi yang memerlukan
Download File