DPMPTSP Kota Palopo

Info Kontak

Jl. K.H.M. Hasyim No.05, Tompotika, Kec. Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan 91922
dpmptspkotapalopo@gmail.com
(0471) 326048

Follow Us

DPMPTSP Palopo Pangkas Waktu Pengurusan Perizinan

dpmptsp-palopo-pangkas-waktu-pengurusan-perizinan
DPMPTSP Palopo Pangkas Waktu Pengurusan Perizinan

DPMPTSP Palopo Pangkas Waktu Pengurusan Perizinan

Palopo – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan, Erick Siga memudahkan pelayanan dengan memangkas waktu perizinan. Hal ini diungkap mantan Kepala Bidang Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Palopo itu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/05/22)

“Kami berupaya melakukan pemangkasan terhadap waktu perizinan agar para Investor mudah dan cepat dalam memperoleh izin usaha atau izin lainnya. Kami sementara cek sirkulasi-sirkulasi berkas, kalau ada birokrasi yang terlalu panjang, yaa nanti kita akan pangkas,” kata Erick yang belum genap sebulan menduduki jabatannya tersebut.

Kemudahan pelayanan telah ditargetkan dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok Erick sejak awal dirinya dipindahtugaskan.

Mantan Lurah Pajalesang ini pun bertekad untuk memangkas semua prosedur-prosedur yang tidak penting. Prosedur yang menimbulkan pengurusan berkas yang lama.

“Alhamdulillah, kemarin sudah rapat dengan teman-teman dan tim teknis, juga terkait pengurusan berkas yang masih bertele-tele, maksudnya pengurusan terhambat, yang sebenarnya bisa satu kali diurus malah memakan waktu yang lama,” jelas Erick.

Ia mencontohkan, paraf berkas yang harus melewati 9 meja. Menurutnya prosedur tersebut terlalu lama untuk kepengurusan perizinan.


“Saya lihat dari lembaga monitoring itu ada 9 meja yang harus dilewati untuk paraf berkas, itu terlalu panjang dan seperti itu nanti yang akan kita pangkas,” tegas Erick.

Ia pun berharap, agar semua berjalan lancar tentunya harus ada kerja sama dan partisipasi dari berbagai pihak dan semua stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha di Kota Palopo.

“Keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membuat segala proses perizinan menjadi ringkas untuk internal birokrasi dan masyarakat. Namun harus ada dukungan dari kapasitas organisasional dengan tujuan utama yaitu untuk mempermudah pelayanan perizinan usaha,” tutupnya. (*).

Sumber: https://ritmee.co.id/dpmptsp-palopo-pangkas-waktu-pengurusan-perizinan/

.