DPMPTSP Kota Palopo Perkuat Sistem Pelayanan Terpadu dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko
Palopo, 22 Oktober 2025 — Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Perhubungan Kota Palopo. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis dalam penguatan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan penerapan pengawasan perizinan berbasis risiko.
Dalam rapat disepakati beberapa hal penting, antara lain:
Integrasi layanan teknis dari berbagai OPD ke dalam sistem pelayanan DPMPTSP.
Pembukaan loket layanan terpadu yang menempatkan petugas dari masing-masing OPD teknis untuk mempercepat proses perizinan.
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan terintegrasi yang mengatur alur proses, pembagian tanggung jawab, serta standar waktu pelayanan.
DPMPTSP akan berperan sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan layanan terpadu ini, sementara OPD teknis tetap menjalankan fungsi sesuai kewenangan bidangnya. Selain itu, sistem pengawasan berbasis risiko akan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan proses perizinan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, disepakati pula penyusunan SOP dalam bentuk flayer informatif bagi masing-masing OPD, serta penerbitan surat edaran kepada para pelaku usaha bahwa seluruh proses pendaftaran perizinan kini terpusat di DPMPTSP Kota Palopo.