
Makassar, 15 Mei 2025 — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Asrul Sani, menghadiri rapat koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel terkait rencana penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin legal dan belum terverifikasi.
Turut mendampingi Kepala Dinas, Sekretaris DPMPTSP serta sejumlah pejabat fungsional di lingkungan DPMPTSP Prov. Sulsel. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Satpol PP Provinsi Sulsel dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Arwin Azis.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai strategi dan langkah teknis guna memastikan proses penertiban THM tak berizin dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPMPTSP Sulsel berkomitmen mendukung langkah penegakan aturan, khususnya dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan tertib di wilayah Sulawesi Selatan.