Pemerintah Kota Palopo menggelar rapat tindak lanjut atas hasil temuan pelanggaran perizinan berusaha berbasis risiko sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi pelaku usaha. Rapat tersebut dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kota Palopo dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk dinas teknis yang membidangi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Dalam rapat tersebut, tim pengawas menyampaikan hasil evaluasi dan temuan di lapangan terkait pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan sesuai tingkat risiko usahanya.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian dokumen perizinan, belum terpenuhinya komitmen operasional, serta kurangnya pembaruan data usaha pada sistem OSS (Online Single Submission). Oleh karena itu, pemerintah daerah menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat tindak lanjut ini, disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya pemberian surat peringatan, pendampingan teknis, serta penjadwalan ulang pemeriksaan lapangan bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan.