
Palopo, 2 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Palopo melalui Sekretariat Daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Berusaha dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kepatuhan pelaku usaha di wilayah Kota Palopo. Pembentukan Satgas ini menindaklanjuti Surat Wali Kota Palopo Nomor 500.5.4/3/UMUM tanggal 27 September 2025 tentang Pendataan, Pengawasan, Pembinaan, dan Penertiban terhadap Billboard, Kafe, Rumah Makan, dan Restoran.
Surat Sekretaris Daerah Kota Palopo Nomor 500.16.6/2135/DPMPTSP tertanggal 2 Oktober 2025 menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk melaksanakan pengawasan secara terpadu melalui Satgas tersebut. Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 09.30 WITA sampai selesai.
Adapun tugas Satgas antara lain meliputi pendataan, verifikasi, pembinaan, serta penertiban terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan berusaha. Setiap OPD juga diminta menyampaikan laporan hasil pengawasan dan tindak lanjut kepada Satgas Pengawasan Perizinan Berusaha sebagai bahan evaluasi.
Dengan adanya Satgas ini, Pemerintah Kota Palopo berharap seluruh pelaku usaha dapat semakin patuh terhadap perizinan dan berkontribusi positif terhadap pembangunan kota yang tertib dan berdaya saing.