
PALOPO – Pemerintah Kota Palopo melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Usaha menghentikan operasional salah satu tempat biliar di wilayah kota palopo. Usaha dengan nama NSJ Billiard diketahui tidak memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Koordinator Satgas Penertiban, Syamsuriadi Nur, S.STP., M.AP., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan pelaku usaha.
“Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi. Hal ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga untuk menjamin legalitas, keamanan, dan ketertiban usaha di Kota Palopo,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palopo mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan sebelum memulai maupun melanjutkan kegiatan usahanya. Hal ini penting agar tidak ada lagi penghentian aktivitas usaha akibat pelanggaran perizinan